ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Aceh Tamiang, mencabut pemberlakuan Jam malam. Hal itu disampaikan Bupati Aceh Tamiang, melalui Siaran Pers yang dikeluarkan Bagian Kehumasan Setdakab di Karang Baru, Jumat (03/04/2020).
Dalam siaran pers yang disampaikan Bupati Aceh Tamiang melalui Bagian Kehumasan kepada masyarakat, ada beberapa ketentuan yang harus diterapkan, khususnya terkait para pedagang makanan.
Menurut Kabag Humas Setdakab, Agusliyana Devita S STP, beberapa ketentuan yang harus di ikuti dan disikapi masyarakat, khusus para pedagang dalam ber transaksi, masih terkait dalam pencegahan penyebaran Covid-19, ungkap Devi.
Para pedagang dalam melakukan transaksi tetap harus menerapkan Social Distancing atau menjaga jarak. Baik antara sesama pedagang, maupun antara pedagang dengan pembeli, tetap menjaga jarak.
"Dengan dicabutnya pemberlakuan jam malam sejak hari Jumat(03/04/2020), maka diharapkan para pedagang dapat memulai berdagangan seperti biasa, namun tetap menerapkan Social Distancing", ujarnya.
Selain itu, tambah Devi, para pedagang diminta dapat menghindari kerumunan massa atau tidak duduk secara berkelompok di area penjualan dan juga selalu menjaga kebersihan terutama di area penjualan.
Khusus bagi penjual makanan, agar makanan yang dijual dalam keadaan terbungkus secara higienis, kemudian dibawa pulang dan tidak dimakan ditempat
Perubahan atas kebijakan lainnya akan diberitahukan lebih lanjut, tutup Agusliyana Devita. (Tarmizi /sl)